Pengantar Surat
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK
Akta Kelahiran
- Penerbitan Akta Kelahiran Baru
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/ Puskesmas /fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keteranga kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah;
- Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua/ Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b (khusus kelahiran sebelum tahun 1975);
- Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermatera Rp.10.000,- diketahui RT/RW; dan
- Surat Pernyataan Anak lbu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah.
NB : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- Akta Kematian
Penerbitan Akta Kematian Baru
- Surat keterangan kematian yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa;
- KTPeL yang meninggal dalam keadaan terpotong;
- Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar;
- Formulir kematian (F2.31);
- KTPeL pelapor;
- KTPeL dua orang saksi; dan
- STPJM kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun).
NB : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- KTP-El
- Penerbitan KTP- el Baru Untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
- Kartu Keluarga.
NB : Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan
perekaman KTP-el.
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, itusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika cetak karena rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
- Kartu ldentitas Anak (KIA)
Penerbitan Kartu ldentitas Anak Baru Untuk Anak WNI
- Kartu Keluarga orang tua/wali; dan
- Pas Foto Anak berwarna untuk anak 5-17 th kurang 1 hari.
- Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
- Surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); dan
- KIA Rusak (Untuk KIA rusak).
NB : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- Kartu Keluarga
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- SPTJM (Surat Pernyataan TanggungJawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
- Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya; dan
- Mengisi formulir F1.01.
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak )
- Kartu Keluarga;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian;
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan; dan
- Mengisi formulir F1.01.
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- KK lama;
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan;
- kepemilikan KTP-el.; dan
- Mengisi formulir F1.01.
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting); dan
- Mengisi formulir F1.01.
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- KTP-el;
- 01; dan
- Surat cerai atau buku nikah.
- Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
- KK lama;
- KK tujuan;
- Mengisi formulir F1.01;
- Surat cerai atau buku nikah; dan
- Surat pernyataab lainnya.
NB : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- Perpindahan Keluar
Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
- Kartu Keluarga;
- KTPeL pelapor;
- Mengisi formulir F1.03; dan
- surat pernyataan lainnya.
NB: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- Kedatangan
Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI
- SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru;
- Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai);
- Mengisi formulir F1.01; dan
- KK tujuan (jika menumpang KK).
NB: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto
untuk diunggah harus aslinya
- Pernyataan Jual Beli
- Membawa Fotocopy/Asli KTP-el/KK penjual danpembeli;
- Fotovopy/Asli SPPT PBB-P2;
- 2 lembar Materai Rp.10.000; dan
- Dokumen lainnya sesuai kebutuhan jual beli.
- SuratMenyurat Lainnya
- Membawa Fotocopy/Asli KTP-el/KK;
- Keperluan pemohon; dan
- Membawa Dokumen lainnya sesuai kebutuhan pemohon.
Demikian SOP Pelayanan Surat menyurat di Pemerintah Desa Tedunan, apanila terdapat kekeliuran didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya