SOTK LKMD Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Periode 2021 - 2025
No | NAMA | KEDUDUKAN | ALAMAT |
1 | Abdul Halim | Ketua | RT 04 RW 03 |
2 | Sodikin | Sekretaris | RT 01 RW 01 |
3 | Minan Nur Rochman | Bendahara | RT 01 RW 02 |
4 | Nur Hasan | Seksi Agama | RT 03 RW 01 |
5 | Abu Khoir | Seksi Pendidikan dan Kesehatan | RT 02 RW 01 |
6 | Moh. Chamim Handayani | Seksi Pemuda, Olah raga, dan Kesenian | RT 05 RW 02 |
7 | Nur Alim | Seksi Pembangunan | RT 05 RW 02 |
8 | Nur Salim | Seksi Perekonomian dan Kesra | RT 03 RW 01 |
9 | Said Fuad | Seksi Keamanan dan Trantib | RT 01 RW 03 |
10 | Neneng Djuariah | Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Anak | RT 01RW 01 |
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.
Berikut tugas dari LKMD :
- membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi
masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa; - menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong-royong;
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Fungsi LKMD :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dankesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
*Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)