SOTK LKMD Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Periode 2021 - 2025
No |
NAMA |
KEDUDUKAN |
ALAMAT |
1 |
Abdul Halim |
Ketua |
RT 04 RW 03 |
2 |
Sodikin |
Sekretaris |
RT 01 RW 01 |
3 |
Minan Nur Rochman |
Bendahara |
RT 01 RW 02 |
4 |
Nur Hasan |
Seksi Agama |
RT 03 RW 01 |
5 |
Abu Khoir |
Seksi Pendidikan dan Kesehatan |
RT 02 RW 01 |
6 |
Moh. Chamim Handayani |
Seksi Pemuda, Olah raga, dan Kesenian |
RT 05 RW 02 |
7 |
Nur Alim |
Seksi Pembangunan |
RT 05 RW 02 |
8 |
Nur Salim |
Seksi Perekonomian dan Kesra |
RT 03 RW 01 |
9 |
Said Fuad |
Seksi Keamanan dan Trantib |
RT 01 RW 03 |
10 |
Neneng Djuariah |
Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Anak |
RT 01RW 01 |
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.
Berikut tugas dari LKMD :
- membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi
masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa;
- menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong-royong;
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Fungsi LKMD :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dankesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
*Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)