Tedunan, 16 September 2020
Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak mengharuskan setiap warga yang melakukan revisi data Kartu Keluarga (KK). Baik pengurangan anggota keluarga, penambahan anggota keluarga dan perubahan data yang lainnya. Pada umumnya warga masyarakat tidak begitu memperhatikan perubahan data yang ada di KK. Paling umum yaitu perubahan pendidikan Putra dan Putrinya yang tidak begitu diperhatikan. Seharusnya di data KK lulusan SLTA/Sederajat, tetapi karena tidak diperhatikan atau melakukan perubahan terakhir pendidikan yang bersangkutan, sehingga di data KK masih tertulis Belum Tamat SD/Sederajat. Hal ini sangat disayangkan.
Mulai dari permasalahan tersebut, maka seluruh warga Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak harus sadar pentingnya melakukan perubahan data diri untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang ini. Pemerintah Desa memfasilitasi dalam hal melakukan perubahan data tersebut.
Mulai tanggal 16 September 2020 sampai dengan seterusnya, bagi seluruh masyarakat Desa Tedunan Wedung Demak yang merevisi data KK. Mohon untuk bisa memberikan fotocopy/hasil revisi KK tersebut ke Balai Desa. KK tersebut akan dijadikan sebagai bahan pemeliharaan data base kependudukan yang real, akurat dan tepat.
Ayo bersama-sama mendukung Pemerintah Desa Tedunan menuju Desa Pelayanan secara Digital, salah satunya dengan melakukan perihal diatas.