Sehubungan dengan banyaknya Adminitrasi Kependudukan Warga Masyarakat Desa Tedunan Kec. Wedung Kab. Demak yang belum mutakhir/terkini, seperti Pemutakhiran Data Perubahan Pendidikan Terakhir, Perubahan Pekerjaan di Kartu Keluarga/KK, Status Perkawinan dan Pekerjaan di KTP dan Pemutakhiran Data lainnya.
Sebagaimana hal tersebut, diberitahukan kepada warga masyarakat Desa Tedunan. Bahwa dalam rangka meningkatan Data Admnistrasi Kependudukan yang benar dan mutakhir/terbaru. Pemerintah Desa Tedunan melaksanakan Program Kegiatan Pelayanan Admnistrasi Kependudukan secara massal dan gratis, meliputi:
- Pemutakhiran data KK, seperti :
- tambah jiwa
- perubahan elemen
- cetak ulang
- pisah KK
- Pemutakhiran KTP Elektronik, seperti :
- Cetak baru/ganti status
- Cetak karena hilang
- Cetak ulang karena rusak
- Pemutakhiran Kartu Identitas Anak (KIA), seperti :
- Cetak baru
- Cetak karena hilang
- Cetak ulang karena rusak
- Pindah keluar dan pindah masuk
- Akta kelahiran dan akta kematian
Semua Dokumen Persyaratan di foto dengan baik, terbaca dengan jelas dan tidak blur. Lalu dokumen tersebut dikirimkan ke nomor WahtsApp/WA : 085183017218 (Admin Desa) dan/atau Dokumen Asli dibawa ke Balai Desa Tedunan untuk di fotokan oleh tim Pelayanan Adminduk.
LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemutakhiran Data Kartu Keluarga (KK), seperti :
- Tambah Jiwa
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli suami-istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- Surat kelahiran (pastikan bayi sudah diberi nama)
- Cetak Ulang karena Hilang
- KTP asli suami-istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Perubahan Elemen KK
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli suami-istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- Akte Kelahiran anggota keluarga (jika ada)
- Data dukung perubahan elemen PENDIDIKAN/NAMA (IJAZAH ASLI)
- Data dukung perubahan elemen PEKERJAAN (SK pekerjaan formal)
- Data dukung lainnya yang sesuai dengan data yang akan dirubah
- Pisah KK
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli suami-istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
Pemutakhiran KTP Elektronik, seperti :
- Cetak baru/ganti status
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
- Cetak ulang karena rusak
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
- Cetak ulang karena hilang
- Kartu Keluarga (KK) asli
- KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto
Pemutakhiran Kartu Identitas Anak (KIA), seperti :
- Cetak baru
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Akta Kelahiran Anak
- Pas foto anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari “(foto 3 x 4 background merah (kelahiran ganjil); background biru (kelahiran genap)
- Cetak ulang karena rusak/pindah RT RW
- Kartu keluarga (KK) asli
- Akte Kelahiran anak
- KIA asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
- Cetak karena hilang
- Kartu keluarga (KK) asli
- Akte kelahiran anak
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KIA hilang)
Pindah Keluar
- Kartu keluarga (KK) asli
- KTP asli suami istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- Alamat tujuan (Desa, Rt/Rw, Kec., Kab., Prov., dan Kode Pos)
Pindah Masuk
- Kartu keluarga (KK) asli
- KTP asli suami istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- SKPWNI (surat keterangan pindah WNI)
- Kartu keluarga (KK) tujuan asli
Akta Kelahiran
- Kartu keluarga (KK) asli
- KTP asli suami istri
- Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
- Surat kelahiran bidan/rumah sakit (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto)
Akta Kematian
- Kartu keluarga (KK) asli
- KTP asli suami istri (pastikan sudah terpotong sebelum di foto)
- Hari, tanggal, tahun meninggalnya almarhum/almarhumah
- Almarhum/almarhumah anak keberapa.?
NB :
- Informasi lebih lanjut bisa hubungi Nomor WA : 085183017218 (Admin Desa)
- Pelayanan Administrasi Kependudukan GRATIS,
- Jika ada Pelayanan Administrasi Kependudukan yang memerlukan Materai 10.000., Maka Pemohon mengganti biaya Materai tersebut.