"Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera" -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Artikel

Pengumuman Penting: Pelayanan Administrasi Kependudukan Massal GRATIS.

24 Juli 2024  M. AUFAL MISYAQ  4.899 Kali Dibaca  Berita Lokal

Sehubungan dengan banyaknya Adminitrasi Kependudukan Warga Masyarakat Desa Tedunan Kec. Wedung Kab. Demak yang belum mutakhir/terkini, seperti Pemutakhiran Data Perubahan Pendidikan Terakhir, Perubahan Pekerjaan di Kartu Keluarga/KK, Status Perkawinan dan Pekerjaan di KTP dan Pemutakhiran Data  lainnya.

Sebagaimana hal tersebut, diberitahukan kepada warga masyarakat Desa Tedunan. Bahwa dalam rangka meningkatan Data Admnistrasi Kependudukan yang benar dan mutakhir/terbaru. Pemerintah Desa Tedunan melaksanakan Program Kegiatan Pelayanan Admnistrasi Kependudukan secara massal dan gratis, meliputi:

  1. Pemutakhiran data KK, seperti :
    1. tambah jiwa                     
    2. perubahan elemen
    3. cetak ulang          
    4. pisah KK
  1. Pemutakhiran KTP Elektronik, seperti :
    1. Cetak baru/ganti status                    
    2. Cetak karena hilang
    3. Cetak ulang karena rusak
  1. Pemutakhiran Kartu Identitas Anak (KIA), seperti :
    1. Cetak baru          
    2. Cetak karena hilang
    3. Cetak ulang karena rusak
  1. Pindah keluar dan pindah masuk
  1. Akta kelahiran dan akta kematian

 

Semua Dokumen Persyaratan di foto dengan baik, terbaca dengan jelas dan tidak blur. Lalu dokumen tersebut dikirimkan ke nomor WahtsApp/WA : 085183017218 (Admin Desa) dan/atau Dokumen Asli dibawa ke Balai Desa Tedunan untuk di fotokan oleh tim Pelayanan Adminduk.

 

 

LAMPIRAN PERSYARATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Pemutakhiran Data Kartu Keluarga (KK), seperti :

  1. Tambah Jiwa
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli suami-istri
    • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
    • Surat kelahiran (pastikan bayi sudah diberi nama)
  2. Cetak Ulang karena Hilang
    • KTP asli suami-istri
    • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
    • Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Perubahan Elemen KK
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli suami-istri
    • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
    • Akte Kelahiran anggota keluarga (jika ada)
    • Data dukung perubahan elemen PENDIDIKAN/NAMA (IJAZAH ASLI)
    • Data dukung perubahan elemen PEKERJAAN (SK pekerjaan formal)
    • Data dukung lainnya yang sesuai dengan data yang akan dirubah
  4. Pisah KK
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli suami-istri
    • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli

 

Pemutakhiran KTP Elektronik, seperti :

  1. Cetak baru/ganti status
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
  2. Cetak ulang karena rusak
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
  3. Cetak ulang karena hilang
    • Kartu Keluarga (KK) asli
    • KTP asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto

 

Pemutakhiran Kartu Identitas Anak (KIA), seperti :

  1. Cetak baru
    • Kartu Keluarga (KK) Asli
    • Akta Kelahiran Anak
    • Pas foto anak berwarna untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari “(foto 3 x 4 background merah (kelahiran ganjil); background biru (kelahiran genap)
  2. Cetak ulang karena rusak/pindah RT RW
    • Kartu keluarga (KK) asli
    • Akte Kelahiran anak
    • KIA asli (pastikan sudah terpotong sebelum difoto)
  3. Cetak karena hilang
    • Kartu keluarga (KK) asli
    • Akte kelahiran anak
    • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KIA hilang)

 

Pindah Keluar

  • Kartu keluarga (KK) asli
  • KTP asli suami istri
  • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
  • Alamat tujuan (Desa, Rt/Rw, Kec., Kab., Prov., dan Kode Pos)

 

Pindah Masuk

  • Kartu keluarga (KK) asli
  • KTP asli suami istri
  • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
  • SKPWNI (surat keterangan pindah WNI)
  • Kartu keluarga (KK) tujuan asli

 

Akta Kelahiran

  • Kartu keluarga (KK) asli
  • KTP asli suami istri
  • Buku nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) / akta penceraian asli
  • Surat kelahiran bidan/rumah sakit (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto)

 

Akta Kematian

  • Kartu keluarga (KK) asli
  • KTP asli suami istri (pastikan sudah terpotong sebelum di foto)
  • Hari, tanggal, tahun meninggalnya almarhum/almarhumah
  • Almarhum/almarhumah anak keberapa.?

 

NB :

  1. Informasi lebih lanjut bisa hubungi Nomor WA : 085183017218 (Admin Desa)
  2. Pelayanan Administrasi Kependudukan GRATIS,
  3. Jika ada Pelayanan Administrasi Kependudukan yang memerlukan Materai 10.000., Maka Pemohon mengganti biaya Materai tersebut.

Unduh Lampiran:
Pengumuman Kegiatan Pelayanan Admnistrasi Kependudukan secara massal dan gratis

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Keuangan

desa/themes/denatra/widgets/keuangan.blade.php

 Facebook Desa