You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tedunan
Logo Desa Tedunan
Desa Tedunan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Perkuat Legalitas UMKM, Mahasiswa KKN-T 88 Undip Fasilitasi Penerbitan NIB di Desa Tedunan

M. Aufal Misyaq 11 Agustus 2026 Dibaca 3 Kali
Perkuat Legalitas UMKM, Mahasiswa KKN-T 88 Undip Fasilitasi Penerbitan NIB di Desa Tedunan

Tedunan, Wedung, Demak – Legalitas menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun usaha yang tertib dan berkelanjutan. Melihat kebutuhan tersebut, Mahasiswa KKN Tematik 88 Universitas Diponegoro melaksanakan program Pendampingan dan Fasilitasi Penerbitan NIB sebagai Upaya Penguatan Legalitas Usaha UMKM Desa Tedunan. Program ini hadir untuk membantu pelaku UMKM memahami proses perizinan berusaha sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran bahwa legalitas dapat menjadi pijakan bagi pengembangan usaha di masa mendatang.

 

Program yang dilaksanakan oleh Bintang Kabila Laoetania Hakim dan Gabriela Jesika, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dilakukan melalui pendampingan secara berkala dan langsung di lokasi usaha. Pendekatan jemput bola ini dipilih dengan mempertimbangkan aktivitas pelaku UMKM yang tetap harus menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari. Dengan hadir langsung di tempat usaha, proses pendampingan dapat berlangsung lebih fleksibel tanpa mengharuskan pemilik usaha meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.

 

Dalam setiap pendampingan, mahasiswa membantu pelaku UMKM memahami data dan dokumen yang diperlukan, melakukan pengisian data usaha, serta mengikuti tahapan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pendampingan secara langsung juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengenali kondisi dan kebutuhan masing-masing usaha secara lebih nyata. Dengan demikian, proses yang dilakukan tidak berhenti pada membantu memperoleh NIB, tetapi turut membekali pelaku usaha dengan pengetahuan praktis agar ke depannya dapat memahami dan mengurus legalitas usahanya secara lebih mandiri.

 

Di tengah proses tersebut, terdapat sejumlah tantangan administratif yang perlu diperhatikan. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan data lahan usaha dalam proses Amdal pada perizinan tahun ini. Pelaku usaha perlu menyiapkan scan sertifikat lahan atau dokumen yang menunjukkan kepemilikan maupun penguasaan atas lahan tempat usaha sebagai data pendukung. Bagi sebagian pelaku UMKM, persyaratan ini menjadi kendala tersendiri, terutama ketika dokumen belum tersedia dalam bentuk digital atau masih memerlukan waktu untuk ditemukan dan dipersiapkan.

 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengurusan legalitas tidak selalu berhenti pada persoalan pengisian formulir, tetapi juga membutuhkan kesiapan dokumen dan pemahaman administratif. Karena itu, pendampingan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kesiapan masing-masing pelaku usaha. Mahasiswa membantu mengidentifikasi dokumen yang telah tersedia, memberikan arahan mengenai kelengkapan yang masih diperlukan, serta mengatur waktu kunjungan agar proses pengurusan tetap berjalan tanpa mengganggu aktivitas usaha. Pola pendampingan yang adaptif ini diharapkan dapat membuat proses legalisasi terasa lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Pelaksanaan program mendapat partisipasi dan respons positif dari pelaku UMKM Desa Tedunan. Melalui pendampingan ini, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses penerbitan NIB, tetapi juga menjadi penghubung informasi hukum dan administrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Ke depan, kepemilikan NIB diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM Desa Tedunan untuk menata usahanya secara lebih tertib, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan usaha. Sebab, bagi sebuah usaha, legalitas bukan sekadar dokumen yang disimpan, melainkan pijakan untuk tumbuh dengan lebih pasti.

 

Penulis: Bintang Kabila Laoetania Hakim & Gabriela Jesika 

Editor: Tim KKN-T 88 Universitas Diponegoro

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 382.156.134,00 Rp 2.125.514.737,00
17.98%
Belanja
Rp 241.996.320,00 Rp 2.132.163.468,00
11.35%
Pembiayaan
Rp 194.498.731,00 Rp 6.648.731,00
2925.35%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.066.934,00 Rp 19.350.000,00
15.85%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 252.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 95.646.737,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 142.698.600,00 Rp 335.182.000,00
42.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 70.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.317.000,00 Rp 978.180.000,00
1.26%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.796.320,00 Rp 602.009.708,00
31.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 28.000.000,00 Rp 1.271.956.000,00
2.2%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.400.000,00 Rp 125.800.000,00
3.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 98.700.000,00
10.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 33.697.760,00
32.05%