You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tedunan
Logo Desa Tedunan
Desa Tedunan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Menuju Pangan Aman dan Konsumen Cerdas, KKN-T 88 Undip Edukasi Keamanan Pangan dan Perlindungan Hak Konsumen di Desa Tedunan

M. Aufal Misyaq 05 Agustus 2026 Dibaca 6 Kali
Menuju Pangan Aman dan Konsumen Cerdas, KKN-T 88 Undip Edukasi Keamanan Pangan dan Perlindungan Hak Konsumen di Desa Tedunan

Demak – Mahasiswa KKN Tematik 88 Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program Sosialisasi dan Edukasi Hukum mengenai Keamanan Pangan dan Perlindungan Hak Konsumen bagi masyarakat Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan secara door to door dengan mengunjungi rumah warga, khususnya masyarakat yang menjalankan usaha di bidang pangan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pangan di Desa Tedunan.

Sosialisasi disampaikan oleh Gabriela Jesika, mahasiswa KKN-T 88 Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memastikan keamanan pangan sekaligus memahami hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif agar mudah dipahami serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pendekatan door to door dipilih agar edukasi dapat berlangsung secara lebih dekat dan interaktif. Dengan mendatangi warga secara langsung, mahasiswa tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai praktik pengolahan, penyimpanan, dan penjualan pangan yang dilakukan oleh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat edukasi hukum lebih mudah diterima dan relevan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diperkenalkan dengan konsep keamanan pangan sebagai kondisi yang menjamin makanan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari berbagai jenis cemaran yang dapat membahayakan kesehatan. Cemaran dapat berupa cemaran biologis seperti bakteri dan virus, cemaran kimia seperti formalin, boraks, dan pestisida, maupun benda asing yang dapat masuk ke dalam pangan.

Keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup seluruh proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan. Masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri pangan yang aman, antara lain bersih dan higienis, tidak berbau menyengat, tidak mengandung bahan berbahaya, tidak kedaluwarsa, serta memiliki kemasan dan label yang jelas.

Selain mengenali ciri pangan yang aman, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai langkah sederhana untuk menjaga keamanan pangan. Lima langkah utama yang diperkenalkan meliputi menjaga kebersihan, memisahkan makanan mentah dan matang untuk mencegah pencemaran silang, menyimpan makanan pada suhu yang aman, memasak makanan hingga matang sempurna, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman.

Aspek perlindungan hak konsumen turut menjadi bagian penting dalam sosialisasi. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh pangan yang aman untuk dikonsumsi, mendapatkan informasi yang benar mengenai produk pangan, serta memperoleh perlindungan dari produk yang dapat membahayakan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui kegiatan ini, KKN-T 88 Undip berupaya mendorong terbentuknya masyarakat Desa Tedunan yang semakin sadar hukum, peduli terhadap keamanan pangan, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen maupun pelaku usaha. Edukasi yang diberikan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat diterapkan secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari dan kegiatan usaha masyarakat.

Pada akhirnya, keamanan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pelaku usaha, konsumen, dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam memastikan pangan yang beredar aman dan layak dikonsumsi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat, Desa Tedunan diharapkan dapat terus mendorong terciptanya produk pangan yang aman, berkualitas, sekaligus memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.

“Pangan yang aman adalah hak setiap orang. Jadilah konsumen yang cerdas dengan memilih makanan yang sehat, aman, dan legal demi melindungi kesehatan keluarga.”

Penulis: Gabriela Jesika

Editor: Tim KKN-T 88 Universitas Diponegoro

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 382.156.134,00 Rp 2.125.514.737,00
17.98%
Belanja
Rp 241.996.320,00 Rp 2.132.163.468,00
11.35%
Pembiayaan
Rp 194.498.731,00 Rp 6.648.731,00
2925.35%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.066.934,00 Rp 19.350.000,00
15.85%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 252.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 95.646.737,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 142.698.600,00 Rp 335.182.000,00
42.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 70.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.317.000,00 Rp 978.180.000,00
1.26%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.796.320,00 Rp 602.009.708,00
31.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 28.000.000,00 Rp 1.271.956.000,00
2.2%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.400.000,00 Rp 125.800.000,00
3.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 98.700.000,00
10.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 33.697.760,00
32.05%