You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tedunan
Logo Desa Tedunan
Desa Tedunan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Optimalisasi Administrasi Pertanahan Desa melalui Pemutakhiran dan Update Mutasi SPPT PBB di Desa Tedunan

M. Aufal Misyaq 28 Juli 2026 Dibaca 2 Kali
Optimalisasi Administrasi Pertanahan Desa melalui Pemutakhiran dan Update Mutasi SPPT PBB di Desa Tedunan

Tedunan, Wedung – Pemerintah Desa Tedunan berkolaborasi dengan mahasiswa KKN-PPM Universitas Gadjah Mada Periode II Tahun 2026 Sub Unit Tedunan, Kayla Hanifah Jasmine Sitorus dalam melaksanakan program Optimalisasi Administrasi Pertanahan Desa melalui Pemutakhiran dan Pembaruan Mutasi PBB-P2/TUPI. Kolaborasi ini bertujuan membantu masyarakat dalam memperbarui data kepemilikan objek pajak sehingga informasi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya. Dengan dukungan Pemerintah Desa Tedunan, mahasiswa KKN, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak, program ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat secara gratis.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan koordinasi antara Pemerintah Desa Tedunan, mahasiswa KKN-PPM UGM, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak. Koordinasi dilakukan untuk menyusun mekanisme pelayanan, menentukan jadwal kegiatan, serta memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Setelah jadwal disepakati, Pemerintah Desa mengirimkan surat undangan resmi kepada BPKPAD Kabupaten Demak sebagai tindak lanjut pelaksanaan pelayanan mutasi data PBB-P2/TUPI di Desa Tedunan.

Tahap berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat terkait alur pelayanan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi masyarakat yang dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 17 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan kepada warga melalui pengumuman yang diunggah di website dan media sosial, serta pengumuman yang disampaikan di kegiatan-kegiatan desa sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum hari pelaksanaan. Kegiatan ini bertujuan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan mengurangi kendala akibat dokumen yang belum lengkap.

Selanjutnya, mahasiswa KKN bersama perangkat desa melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pengumpulan dokumen serta pengisian formulir permohonan mutasi data PBB-P2/TUPI. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap. Tahapan ini membantu mempercepat proses verifikasi pada saat pelayanan oleh BPKPAD.

Puncak kegiatan dilaksanakan dengan kedatangan tim BPKPAD Kabupaten Demak ke Balai Desa Tedunan pada 28 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data, serta menerima formulir permohonan mutasi yang telah dipersiapkan. Masyarakat memperoleh pelayanan secara langsung sekaligus kesempatan untuk berkonsultasi mengenai status permohonan maupun persyaratan administrasi apabila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi. Selama proses pelayanan, mahasiswa KKN turut berperan dalam mengarahkan alur kedatangan warga, memeriksa kelengkapan berkas, serta membantu mempercepat proses administrasi sehingga waktu tunggu masyarakat dapat diminimalkan. Berkat dukungan perangkat desa, mahasiswa KKN, dan tim BPKPAD, kegiatan berlangsung tertib, efektif, dan kondusif.

Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Desa Tedunan. Hingga akhir pelaksanaan, lebih dari 60 permohonan mutasi data PBB-P2/TUPI berhasil dihimpun untuk diproses lebih lanjut oleh BPKPAD Kabupaten Demak. Permohonan yang diterima meliputi mutasi objek baru, penggabungan objek pajak, pembetulan data, serta pemecahan objek pajak. Tingginya jumlah permohonan tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pembaruan administrasi pertanahan sekaligus menunjukkan pentingnya pelayanan yang mudah diakses dan tepat sasaran. Program ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan data pertanahan yang lebih akurat, tertib, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Desa Tedunan.

Kolaborasi antara Pemerintah Desa Tedunan, BPKPAD Kabupaten Demak, dan mahasiswa KKN-PPM UGM menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini. Melalui pelayanan mutasi yang diberikan secara gratis, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan mahasiswa. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat semangat dan komitmen perangkat desa untuk terus memberikan pelayanan administrasi yang profesional, responsif, dan prima bagi seluruh warga Desa Tedunan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 382.156.134,00 Rp 2.125.514.737,00
17.98%
Belanja
Rp 241.996.320,00 Rp 2.132.163.468,00
11.35%
Pembiayaan
Rp 194.498.731,00 Rp 6.648.731,00
2925.35%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.066.934,00 Rp 19.350.000,00
15.85%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 252.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 95.646.737,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 142.698.600,00 Rp 335.182.000,00
42.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 70.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.317.000,00 Rp 978.180.000,00
1.26%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.796.320,00 Rp 602.009.708,00
31.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 28.000.000,00 Rp 1.271.956.000,00
2.2%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.400.000,00 Rp 125.800.000,00
3.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 98.700.000,00
10.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 33.697.760,00
32.05%