Tedunan, 30 Juni 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tedunan bersama Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027. Acara berlangsung di Gedung Pelatihan Lt. 2 Balai Desa Tedunan, dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, organisasi desa, mahasiswa KKN UGM, serta Babinsa dan Babinkamtibmas.
Agenda Musdes
Musdes dibuka dengan pembacaan Basmalah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa Dr. KH. M. Zainal Afif, M.Pd.I., M.Sy., serta Ketua BPD Samsul Hilal. Acara inti meliputi pemaparan materi, diskusi, dan pembahasan agenda lain seperti Nyadran, Lelangan, dan Agustusan serat Sosialisasi Produk Hukum Desa yang terkai penyusunan rancangan RKPDes Ta. 2027
Pokok Sambutan
-
Kepala Desa menekankan pentingnya perencanaan pembangunan desa melalui Musrenbangdes 2027, serta menetapkan jadwal kegiatan tradisi desa seperti Haul Nyadran (31 Juli 2027) dan Lelangan Bondo Desa (7 Agustus 2027).
-
Ketua BPD menyampaikan evaluasi pembangunan fisik, termasuk penerangan jalan dan betonisasi, serta mengajak masyarakat memberi masukan terutama dalam pemilihan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Pemaparan Materi
-
Rencana Pagu Indikatif Desa TA 2027 sebesar Rp 2,1 Miliar, dengan program prioritas meliputi betonisasi jalan, pelebaran jalan utama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, ketahanan pangan, penguatan Bumdes, serta pembangunan infrastruktur digital.
-
Pembentukan Tim Tujuh untuk merumuskan perencanaan pembangunan, serta pemilihan TPK dengan hasil terpilih: Nur Ikhwan, Abu Khoir, dan Maslikhin.
-
Agenda Nyadran tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya dengan iuran Rp 20.000 per warga, melibatkan IRMAS Rebana dan konsumsi dari penyedia lokal.
-
Agenda Lelangan dijadwalkan pada 7 Agustus 2026.
-
Agustusan akan diisi dengan acara ketoprak tanpa iuran, serta bancaan sore di Balai Desa.
Diskusi dan Usulan
Peserta Musdes mengajukan berbagai usulan, antara lain perbaikan pintu air, sodetan, penerangan jalan, pengadaan pemotong rumput, tempat pembuangan sampah, serta bantuan bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Desa bersama BPD menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti usulan sesuai skala prioritas dan kondisi anggaran.
Landasan Hukum
Musdes juga mensosialisasikan regulasi terbaru, termasuk Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 tentang fokus penggunaan Dana Desa, Perbup Demak No. 72 Tahun 2016 tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes, serta Perbup Demak No. 4 Tahun 2026 mengenai pengelolaan ADD.
Lain-lain perihal Sosialisasi Produk Hukum Desa meliputi :
- Permendes PDT No. 16 Tahun 2025 “Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026”
- untuk bahan prioritas rancangan penyusunan RKPDes 2027
- Perbup Demak No. 72 Tahun 2016 “Juknis Penyusunan RPJMDes dan RKPDes”
- untuk acuan penyusunan RKPDes
- acuan pembentukan tim penyusun RKPDes 2027
- Perbup Demak No. 18 Tahun 2020 “Tata Cara Pengadaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa”
- untuk menjelaskan pembentukan TPK
- dan tata cara pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang berlaku
- Perbup Demak No. 4 Tahun 2026 Pedoman Pengelolaan ADD TA 2026
- untuk menyampaikan sebagai bahan penyusunan RKPdes 2027 sebagimana pedoman dalam aturan tersebut
- Perdes Tedunan No. 3 Tahun 2025 “Perubahan Atas Perdes No. 1 Tahun 2023 tentang RPJMDes Tahun 2022 - 2030;
- sebagai bahan review RPJMDes kegiatan mana saja yang sudah dan belum dilaksanakan
- menyesuaikan skala prioritas
Penutup
Musdes ditutup pada pukul 22:30 WIB dengan kesepakatan bersama seluruh peserta. Hasil keputusan ini akan menjadi acuan resmi dalam penyusunan RKPDesa Tahun Anggaran 2027, sekaligus memperkuat komitmen Desa Tedunan menuju pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.