You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tedunan
Logo Desa Tedunan
Desa Tedunan

Kec. Wedung, Kab. Demak, Provinsi Jawa Tengah

Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

PERSYARATAN PELAYANAN

MUHAMMAD NUR SIHABUDDIN 07 Juli 2025 Dibaca 790 Kali
PERSYARATAN PELAYANAN

PENGANTAR SURAT

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

DOKUMEN PERSYARATAN

  1. Pelayanan Online/Daring : dokumen discan/difoto
  2. Pengunggahan : dokumen asli

 

AKTA KELAHIRAN

Penerbitan Akta Kelahiran Baru

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain antara lain: kebun, sawah, angkutan umum (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto);
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  3. Kartu Keluarga (KK) penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orangtua/Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut;
  5. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 1;
  6. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2 (khusus kelahiran sebelum tahun 1975);
  7. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW; dan
  8. Surat Pernyataan Anak lbu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah.

 

AKTA KEMATIAN

Penerbitan Akta Kematian Baru

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Puskesmas/kepolisian atau dari kepala desa;
  2. KTP-eL asli yang meninggal (pastikan sudah terpotong sebelum di foto);
  3. KTP-eL asli suami/istri yang meninggal;
  4. Kartu Keluarga (KK) asli penduduk meninggal terdaftar;
  5. Formulir kematian (F2.31), (hari, tanggal, tahun meninggal dan almarhum atau almarhumah anak keberapa); 
  6. KTP-eL pelapor;
  7. KTP-eL dua orang saksi; dan
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (STPJM) kematian (jika meninggal lebih dari 5 tahun).

 

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-eL)

Penerbitan KTP- eL Baru untuk WNI

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli.

NB : Datang langsung ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-eL.

Penerbitan Baru/Ulang KTP-eL karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang, dan Perpanjangan untuk Orang Asing

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang);
  3. KTP-eL lama (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  4. KTP-eL lama (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) (jika cetak karena rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-eL hilang).

 

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Penerbitan KIA Baru untuk Anak WNI

  1. Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali; 
  2. Akta kelahiran anak; dan
  3. Pas Foto Anak (3x4) berwarna *) untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.

*) Background merah : kelahiran tahun ganjil; Background biru: kelahiran tahun genap

Penerbitan KIA karena Rusak, Pindah RT/RW, dan Pindah Datang

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. Akta kelahiran anak;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KIA hilang); dan
  4. KIA asli yang runak (pastikan sudah terpotong sebelum di foto) (jika KIA rusak).

 

KARTU KELUARGA (KK)

Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Kartu Keluarga (KK) asli lama;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) (jika tidak dapat melampirkan persyaratan poin 2);
  4. Surat persetujuan dari istri sebelumnya (jika istri lebih dari satu); dan
  5. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan KK Baru karena Tambah Jiwa (Kelahiran Anak)

  1. Kartu Keluarga (KK) asli lama;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) (jika tidak dapat melampirkan persyaratan poin 2);
  4. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain antara lain: kebun, sawah, angkutan umum (pastikan sudah diberikan nama bayi sebelum di foto);
  5. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan KK Baru karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

  1. Kartu Keluarga (KK) asli lama;
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan (poin 3);
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  4. Kepemilikan KTP-eL.; dan
  5. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan KK Baru karena Perubahan Data/Elemen

  1. Kartu Keluarga (KK) asli lama;
  2. KTP-eL asli suami istri;
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  4. Akta keahiran anggota keluarga (jika ada);
  5. Data dukung perubahan elemen Pendidikan/Nama : melampirkan Ijazah Asli;
  6. Data dukung perubahan elemen Pekerjaan : melampirkan SK pekerjaan formal;
  7. Data dukung lainnya yang sesuai dengan data yang akan diubah;
  8. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting); dan
  9. Mengisi formulir F1.01.

Penerbitan KK karena Hilang/Rusak

  1. KTP-eL asli suami dan/atau istri;
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KK hilang); dan
  4. Kartu Keluarga (KK) asli yang rusak (jika KK rusak).

 Penerbitan KK Baru karena Menumpang KK

  1. Kartu Keluarga (KK) lama;
  2. Kartu Keluarga (KK) tujuan;
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  4. Surat pernyataan penyebab lainnya; dan
  5. Mengisi formulir F1.01;

 

PERPINDAHAN KELUAR

Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. KTP-eL asli suami dan istri;
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli;
  4. KTP-eL asli pelapor;
  5. Alamat tujuan (Desa, RT/RW, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos);
  6. Surat Pernyataan lainnya;
  7. Mengisi formulir F1.03; dan

 

KEDATANGAN ATAU PINDAH MASUK

Kedatangan Penduduk WNI Dalam NKRI

  1. Kartu Keluarga (KK) asli;
  2. KTP-eL asli suami dan istri;
  3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/surat nikah (bagian identitas & bagian tanda tangan/stempel KUA) atau bukti lain yang sah, seperti akta perceraian asli (jika sudah menikah/cerai);
  4. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);
  5. KTP-eL dan/atau KIA (untuk diganti dengan yang baru);
  6. Kartu Keluarga (KK) asli tujuan (jika menumpang KK); dan
  7. Mengisi formulir F1.01.

 

SURAT KETERANGAN TAKSIRAN HARGA TANAH

  1. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
  2. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK);
  3. Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah, dan;
  4. Fotocopy/Asli Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau Pajak.

 

SURAT AHLI WARIS

1 Keluarga

  1. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  2. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Pemohon;
  3. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Keluarga Pemohon lainnya;
  4. Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah/Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/Pajak, dan;
  5. Hari/Tanggal/Tahun Meninggal Dunia yang meninggalkan warisan.

Lebih dari 1 Keluarga

  1. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Saudara-Saudaranya;
  2. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Pemohon dan Saudara-Saudaranya;
  3. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) Keluarga Pemohon lainnya;
  4. Fotocopy/Asli Sertifikat Tanah/Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/Pajak;
  5. Hari/Tanggal/Tahun Meninggal Dunia yang meninggalkan warisan, dan;
  6. Fotocopy/Asli anak-anak saudaranya (jika ada yang sudah meninggal dunia).

 

PERNYATAAN JUAL BELI

  1. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) penjual dan pembeli;
  2. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK) penjual dan pembeli;
  3. Fotocopy/Asli Surat Pemberian Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2);
  4. 2 lembar Materai Rp.10.000; dan
  5. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan jual beli.

 

UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)

Jaminan Kesehatan Daerah (JasmKesDa)

  1. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
  3. Surat Kontrol (jika dipergunakan untuk kontrol);
  4. Surat Rawat Inap (jika dipergunakan untuk rawat inap);, dan
  5. Surat Kontrol Ibu Hamil (khusus ibu hamil MAX. usia kandungan 8 bulan).

 

SURAT MENYURAT LAINNYA

  1. Fotocopy/Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL);
  2. Fotocopy/Asli Kartu Keluarga (KK); dan
  3. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan pemohon.

 

Demikian SOP Pelayanan Surat menyurat di Pemerintah Desa Tedunan, apabila terdapat kekeliuran di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

 

https://dedislot.online/

https://pencetmania.com/

https://rumahwdutama.com/

https://www.sawit303.online/

https://westfield-consulting.com/business-development-associate/

https://cpkjankowka.pl/marka-przyczepy/elddis/

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 382.156.134,00 Rp 2.125.514.737,00
17.98%
Belanja
Rp 241.996.320,00 Rp 2.132.163.468,00
11.35%
Pembiayaan
Rp 194.498.731,00 Rp 6.648.731,00
2925.35%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.066.934,00 Rp 19.350.000,00
15.85%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 252.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 95.646.737,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 142.698.600,00 Rp 335.182.000,00
42.57%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 70.500.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 12.317.000,00 Rp 978.180.000,00
1.26%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 1.200.000,00
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 188.796.320,00 Rp 602.009.708,00
31.36%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 28.000.000,00 Rp 1.271.956.000,00
2.2%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 4.400.000,00 Rp 125.800.000,00
3.5%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 98.700.000,00
10.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 33.697.760,00
32.05%