
Tedunan Wedung Demak - Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, pada Selasa (05/01/2021) melakukan fasilitasi permasalahan pertanian terutama perihal kartu tani.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tedunan, M. Zainal Afif, H, M.Pd.I., M.Sy pada kesempatan tersebut meminta kepada para petani untuk menyampaiakn keresahan yang dialami dalam mendapatkan pupuk di Desa.
"Mari bersama sama kita dengarkan penjelasan perihal teknis kartu tani oleh PPL Kecamatan Wedung yang ditugaskan dalam mendampingi di Desa Tedunan, semoga dengan adanya pertemuan ini akan menjawab permasalahan perihal kartu tani,"
Dari hasil pertemuan tersebut diberitahukan bahwa petani yang punya kartu tani bisa menggunakannya untuk mengambil Pupuk di Kios, namun jika belum punya kartu tani tapi nama yang bersangkutan ada di E-RDKK Tahun 2021 maka cukup bawa KTP dan melakukan pengisian form yang telah disediakan di Kios serta perlu diketahui bahwa satu kartu tani itu maksimal untuk 2 hektare sawah dengan rincian subsidi Urea selama 1 MT sebanyak 200 Kg dan Phonska 275 Kg. sehingga jika sawah petani tidak ada 1 hektare maka kebutuhan dalam 1 MT tidak sampai 200 Kg untuk Urea dan 275 Kg untuk Phonska.
