"Maju, Mandiri, Sehat dan Sejahtera" -- selengkapnya... Pemerintah Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak

Artikel

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

20 September 2020  Muhammad Nur Sihabuddin  110 Kali Dibaca  Berita Lokal

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah ditetapkan oleh Gys Menteri ABDUL HALIM ISKANDAR pada tanggal 14 September 2020 di Jakarta.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2021:
PENCAPAIAN SDGs (Sustainable Developmant Goals) DESA

1.Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa

  • pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/BUMDesma (SDGs Desa 8)
  • penyediaan listrik Desa (SDGs Desa 7)
  • pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/ BUMDesma (SDGs Desa 12)


2.Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa

  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (SDGs Desa 17)
  • Pengembangan Desa wisata (SDGs Desa 8)
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa (SDGs Desa 2)
  • Desa inklusif (SDGs Desa 5, 16, 18)


3.Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)

 

Adapun Tipe Desa sesuai SDGs ada 2, yaitu:

1. Tipe Desa Sesuai SDGs Desa (1)

 

2. Tipe Desa Sesuai SDGs Desa (2) 

Unduh Lampiran:
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Keuangan

desa/themes/denatra/widgets/keuangan.blade.php

 Facebook Desa