Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah ditetapkan oleh Gys Menteri ABDUL HALIM ISKANDAR pada tanggal 14 September 2020 di Jakarta.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2021:
PENCAPAIAN SDGs (Sustainable Developmant Goals) DESA
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
3. Adaptasi kebiasaan baru: Desa Aman Covid-19 (SDGs Desa 1 dan 3)
Adapun Tipe Desa sesuai SDGs ada 2, yaitu:
1. Tipe Desa Sesuai SDGs Desa (1)
2. Tipe Desa Sesuai SDGs Desa (2)
Unduh Lampiran:
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021